Selasa, 30 April 2013

tanggung jawab dan tanggung gugat perawat



TUGAS INDIVIDU
STIKES_LOGO (1)

MATA KULIAH : ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN

DISUSUN OLEH

MAYA LESTARI
SI KEPERAWATAN 2012-2013





v    Pengertian Tanggung Jawab Perawat
Responsibility adalah : Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985). Responsibility adalah : Keharusan seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. mengelakserta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau prosfektif (Bertens,1993:133).
Tanggung jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat.
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin ilmunya. Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman. Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan, pengetahuan (integrity) dan kompetensi.
v    Jenis Tanggung Jawab Perawat
Tanggung jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
o    Responsibility to God (tanggung jawab utama terhadap Tuhannya)
o    Responsibility to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan masyarakat)
o    Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
o    Responsibility to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan)
o    Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
o    Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
Ø  Tanggung Jawab Perawat Terhadap Tuhannya Saat Merawat Klien
Dalam sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.


Ø  Tanggung Jawab (Responsibility) Perawat Terhadap Klien.
Tanggung jawab sering kali bersifat retrospektif, artinya selalu berorientasi pada perilaku perawat di masa lalu atau sesuatu yang sudah dilakukan. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus pada apa-apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya. Perawat dituntut untuk bertanggung jawab dalam setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas di rumah sakit, puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam rangka tugas atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk bertangung jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat.
Ø  Tanggung Jawab Terhadap Tugas
·         Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
·         Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan hokum yang berlaku.
Ø  Tanggung Jawab Perawat Terhadap Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut :
·         Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesame perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
Ø  Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
·         Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
·         Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.


Ø  Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
·         Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
·         Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

v    Tanggung Gugat (ACCOUNTABILITY)
Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya.

v    Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1.      Kepada siap tanggung gugat itu ditujukan ?
Sebagai tenaga perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur, sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien.
2.      Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
3.      Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat, PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input, proses atau outputnya.


Daftar Pustaka
Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta, Widya Medika, 2001.
Barbara kozier, 1983, Fundamental of nursing
Gaffar Jumadi Laode (1997). Pengantar Keperawatan Profesional. Jakarta: EGC.
Yosep Iyus. (2009). Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat dalam Sudut Pandang Etik.

pengertian etik profesi keperawatan



TUGAS INDIVIDU

MATA KULIAH : ETIKA DAN HUKUM KEPERAWATAN
DISUSUN OLEH

MAYA LESTARI
SI KEPERAWATAN






Ø    Pengertian Etika Profesi Keperawatan
Etik atau ethics berasal dari kata yunani, yaitu etos yang artinya adat, kebiasaaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
Etika berbagai profesi digariskan dalam  kode etik yang bersumber dari martabat dan  hak manusia (yang memiliki sikap menerima) dan kepercayaan dari profesi.
  Etika keperawanan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggota tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau keterampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain (Samporno, 2005). Etika profesi keperawanan  merupakan practice discipline dan sebagai implementasinya diwujudkan dalam asuhan praktik keperawanan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggungjawabnya dalam praktik keperawatan.
Ø   Macam Etika Profesi Keperawatan
1.      Etika deskriptif  adalah  melukiskan  tingkah  laku moral dalam arti luas misalnya adat kebiasaan, anggapan-anggapan tentang baik buruk, tindakan-tindakan yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan.
2.      Etika normatif adalah etika yang berbicara mengenai norma-norma yang menuntut tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana seharusnya berdasarkan norma-norma. Etika normatif dibagi dalam dua bagian yaitu : 
-          Norma Khusus : aturan yang berlaku dalam  bidang kegiatan / kehidupan yang khusus misalnya : aturan pengunjung pasien .
-          Norma Umum  : sifatnya lebih umum dan universal. Norma Umum di bagi menjadi tiga macam yaitu :
a.       Norma Sopan Santun
b.      Norma Hukum
c.       Norma Moral
3.      Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir yang dilakukan oleh manusia
4.       Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

Ø    Kode Etik Profesi Keperawatan
Kode etik keperawanan merupakan daftar perilaku atau bentuk pedoman (panduan etik) prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). Dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawtan.
Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal yaitu:
o   Bab 1: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu,keluarga, dan masyarakat.
o   Bab 2: terdiri dari lima pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya.
o   Bab 3: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain.
o   Bab 4: terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan.
o   Bab 5: terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah,bangsa,dan tanah air.


Ø    Permasalahan Etika Dasar Kesehatan
Menurut Ellis, Hartley (1980) masalah etika tersebut meliputi:
1.    Evaluasi diri
Evaluasi diri mirip salah satu cara melindungi klien dari pemberian perawatan yang buruk.
2.    Evaluasi Kelompok
Tujuan evaluasi kelompok untuk mempertahankan konsistensi kualitas asuhan keperawatan yg baik, yg merupakan tanggung jawab etis. Evaluasi kelompok dapat dilakukan secara formal dan informal.
3.    Tanggung jawab terhadap peralatan dan barang.
Para tenaga kesehatan sering kali membawa pulang barang-barang kecil spt kassa, kapas, lar. antiseptik, dll. Sebagian dari mereka tidak tahu apakah hal itu benar atau salah. Bila hal tsb dibiarkan rumah sakit akan rugi, dan beban pada klien lebih berat.
Perawat harus dapat memberi penjelasan pd orang lain / tenaga kesehatan bahwa mengambil barang walaupun kecil secara etis tidak dibenarkan karena setiap tenaga kesehatan mempunyai tanggung jawab terhadap peralatan dan barang di tempat kerja.
4.    Merekomendasikan klien pada dokter
Perawat dapat memberikan informasi tentang berbagai altenatif, misalnya bila seorang klien ingin memeriksa ke dokter ahli kandungan, perawat dapat menyebutkan tiga nama dokter dengan beberapa informasi penting alternative lain tentang keahlian dan pendekatan yg dipakai dokter pada klien. Secara hukum perawat tidak boleh memberikan kritik tentang dokter kepada klien.
5.    Menghadapi asuhan keperawatan yg buruk.
Keperawatan pada dasarnya ditujukan untuk membantu pencapaian kesejahteraan klien. Perawat harus mampu mengenal/tanggap bila ada asuhan keperawatan yg buruk serta berupaya untuk mengubah keadaan tersebut.
6.    Masalah antara peran merawat dan mengobati
Peran perawat secara formal adalah memberikan asuhan keperawatan. Berbagai faktor menyebabkan peran perawat menjadi kabur dengan peran mengobati. Hal ini banyak dialami di Indonesia, terutama perawat di puskesmas



DAFTAR RUJUKAN
Ismani, Nila. Etika Keperawatan.Jakarta : Widya Medika,2001.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI.

Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.

Ebookbrowse.com/masalah-dasar-etika-kesehatan-pdf-d400773707.

Suhaemi, mimin. 2004. Etika Kepeawatan Aplikasi pada Praktik. Jakarta : EGC.

ridwankupra.blogspot.com/2012/09/permasalahan-etika-dibidang-kesehatan.html.