TUGAS INDIVIDU

MATA KULIAH : ETIKA DAN HUKUM
KEPERAWATAN
DISUSUN OLEH
MAYA LESTARI
SI KEPERAWATAN 2012-2013
v
Pengertian
Tanggung Jawab Perawat
Responsibility adalah
: Penerapan ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan
peran tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam Pengetahuan, Sikap dan
bekerja sesuai kode etik (ANA, 1985). Responsibility adalah : Keharusan
seseorang sebagai mahluk rasional dan bebas untuk tidak. mengelakserta
memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrosfektif atau
prosfektif (Bertens,1993:133).
Tanggung
jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan
dengan peran tertentu dari perawat.
Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat
dipercaya dan terpercaya. Sebutan ini menunjukan bahwa perawat
professional menampilkan kinerja secara hati-hati, teliti dan kegiatan perawat
dilaporkan secara jujur. Klien merasa yakin bahwa perawat bertanggung jawab dan
memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan disiplin
ilmunya. Kepercayaan tumbuh dalam diri klien, karena kecemasan akan
muncul bila klien merasa tidak yakin bahwa perawat yang merawatnya
kurang terampil, pendidikannya tidak memadai dan kurang berpengalaman.
Klien tidak yakin bahwa perawat memiliki integritas dalam sikap, keterampilan,
pengetahuan (integrity) dan
kompetensi.
v
Jenis Tanggung
Jawab Perawat
Tanggung
jawab (Responsibility) perawat dapat diidentifikasi sebagai berikut :
o
Responsibility
to God (tanggung
jawab utama terhadap Tuhannya)
o
Responsibility
to Client and Society (tanggung jawab terhadap klien dan
masyarakat)
o
Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
o
Responsibility
to Colleague and Supervisor (tanggung jawab terhadap rekan
sejawat dan atasan)
o
Tanggung Jawab Perawat terhadap Profesi
o
Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara
Ø
Tanggung
Jawab Perawat Terhadap Tuhannya Saat Merawat Klien
Dalam
sudut pandang etika Normatif, tanggung jawab perawat yang paling utama adalah tanggung
jawab di hadapan Tuhannya. Sesungguhnya penglihatan, pendengaran dan hati akan dimintai
pertanggung jawabannya di hadapan Tuhan.
Ø
Tanggung
Jawab (Responsibility) Perawat Terhadap Klien.
Tanggung jawab sering kali bersifat retrospektif,
artinya selalu berorientasi pada perilaku perawat di masa lalu atau sesuatu
yang sudah dilakukan. Tanggung jawab perawat terhadap klien berfokus pada
apa-apa yang sudah dilakukan perawat terhadap kliennya. Perawat dituntut untuk
bertanggung jawab dalam setiap tindakannya khususnya selama melaksanakan tugas
di rumah sakit, puskesmas, panti, klinik atau masyarakat. Meskipun tidak dalam
rangka tugas atau tidak sedang meklaksanakan dinas, perawat dituntut untuk
bertangung jawab dalam tugas-tugas yang melekat dalam diri perawat.
Ø Tanggung Jawab Terhadap Tugas
·
Perawat memelihara mutu pelayanan
keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu,
keluarga, dan masyarakat.
·
Perawat wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang diprcayakan kepadanya,
kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai denagan ketentuan
hokum yang berlaku.
Ø Tanggung Jawab Perawat Terhadap
Sejawat
Tanggung jawab perawat terhadap sesama
perawat dan profesi kesehatan lain adalah sebagai berikut :
·
Perawat memelihara hubungan baik antar
sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian
suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
secara menyeluruh. Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan
pengalamannya kepada sesame perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman
dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
Ø Tanggung Jawab Perawat terhadap
Profesi
·
Perawat berupaya meningkatkan kemampuan
profesionalnya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama dengan jalan menambah
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi
perkembangan keperawatan.
·
Perawat menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang
luhur.
Ø Tanggung Jawab Perawat terhadap
Negara
·
Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan
sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang
kesehatan dan keperawatan.
·
Perawat berperan secara aktif dalam
menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
dan keperawatan kepada masyarakat.
v Tanggung Gugat (ACCOUNTABILITY)
Tanggung
Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu
keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat
hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia
menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan
kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan
atau tindakan yang dilakukannya.
v Hal ini bisa dijelaskan dengan
mengajukan tiga pertanyaan berikut :
1. Kepada siap tanggung gugat itu
ditujukan ?
Sebagai tenaga
perawat kesehatan prawat memiliki tanggung gugat terhadap klien, sedangkan
sebagai pekerja atau karyawan perawat memilki tanggung jawab terhadap direktur,
sebagai profesional perawat memilki tanggung gugat terhadap ikatan profesi dan
sebagai anggota team kesehatan perawat memiliki tanggung gugat terhadap ketua
tim biasanya dokter sebagai contoh perawat memberikan injeksi terhadap klien.
2. Apa saja dari perawat yang
dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki
tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari
mengganti laken, pemberian obat sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi
atau diukur kinerjanya.
3. Dengan kriteria apa saja tangung
gugat perawat diukur baik buruknya?
Ikatan perawat,
PPNI atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar
yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa
yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum.baik itu dalam input,
proses atau outputnya.
Daftar Pustaka
Ismani. Etika Keperawatan. Jakarta,
Widya Medika, 2001.
Barbara kozier, 1983, Fundamental of nursing
Gaffar Jumadi Laode (1997). Pengantar
Keperawatan Profesional. Jakarta: EGC.
Yosep Iyus. (2009). Tanggung
Jawab dan Tanggung Gugat dalam Sudut Pandang Etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar